Tampilkan postingan dengan label SYARAT RUANGAN YANG SEHAT DAN BERSIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SYARAT RUANGAN YANG SEHAT DAN BERSIH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Januari 2012

SYARAT RUANGAN YANG SEHAT DAN BERSIH

      Lingkungan merupakan sarana utama yang harus diperhatikan bagi berhasilnya proses belajar. Manusia berkembang dan mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam rangka menghadapi berbagai tantangan dalam lingkungannya.
      Perbaikan dan pemeliharaan lingkungan sebagai tempat kehidupan sehari hari manusia merupakan sarana lancar tidaknya proses belajar secara positif. Manusia dan lingkungannya merupakan dua faktor yang saling mempengaruhi.
      Oleh sebab itu, pengenalan terhadap lingkungan beserta segala masalahnya merupakan suatu cara untuk dapat lebih  menentukan fungsi dan peranan manusia dalam lingkungan hidupnya.
      Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan perbaikan lingkungan adalah bahwa lingkungan tempat manusia hidup, khususnya tempat manusia bekerja, bergerak, dan belajar harus memenuhi syarat kesehatan. Artinya lingkungan tersebut tidak mudah menimbulkan hal yang dapat membahayakan keselamatan jiwanya.
      Secara umum syarat kesehatan tersebut adalah ruang tempat bekerja, bergerak atau belajar harus memiliki:
      1. Ventilasi cahaya yang memadai sehingga orang yang menggunakannya
          dapat bergerak bebas.
      2. Udara harus cukup dan sesuai dengan besar ruangan serta sirkulasinya                diatur berdasarkan besar ruangan. Orang yang menggunakannya dapat
          memperoleh oksigen yang sangat diperlukan bagi pernapasannya.
      3. Lantai, kontruksi bangunan dibangun dengan kuat dan  memperhatikan
          ketentuan cara pembangunan yang telah ditetapkan oleh Departemen
          Pekerjaan Umum.
      4. Apabila dalam bekerja digunakan peralatan, hal itu harus diperhatikan
          pengaturan penempatan dan cara pemakaiannya agar tidak mudah
          menimbulkan bahaya, dan tidak menularkan penyakit.
       5. Tanda-tanda yang memberikan perhatian atau mengingatkan pemakai
           sarana atau kendaraan bermotor harus ditempatkan sedemikian rupa
           sehingga mudah diketahui dan dimengerti oleh para pemakaiannya.